Pemasaran online pada dasarnya tetap mematuhi
kaidah kaidah hukum dasar pemasaran yaitu menentukan target pasar,
segmen pasar, strategi pemasaran, dan point of selling dari pemasaran
itu sendiri.
Karena target pasar, dan segmen pasar sangat
tergantung dari produk dan calon konsumen, maka hal yang membedakan
adalah strategi pemasarannya.
Kita mengenal 4 P (product, promosi, price, place)
Product
: di pemasaran online, product yang dipasarkan harus benar-benar
memenuhi ekspektasi konsumen, karena user biasanya meminta keterangan,
spesifikasi produk, dan seluruh detil produk itu sendiri.
Promosi
: promosi bisa menggunakan banyak cara seperti sosial media, kemudian
google adwords, sponsorship some online activity, dan banyak lainnya.
Price
: ini lah yang membuat pasar online menjadi pasar persaingan sempurna,
tiap konsumen bisa membandingkan satu produk dengan produk lainnya dalam
hitungan detik. Oleh karena itu efektivitas harga menjadi kunci utama,
apabila bisa membuat harga paling murah atau fasilitas yang diberikan
lebih banyak maka anda akan mendapatkan keunggulan
Place : no
space and time, penjualan secara online tidak membutuhkan sebuah bilik
dan waktu operasional, oleh karena itu 24 / 7 konsep sangat penting di
sini, pemilik produk juga harus meluangkan waktu untuk bisa responsif
dalam setiap produk yang ditawarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar