Minggu, 10 Mei 2020

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya Harus Dengan Penegakan Hukum


Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi, harus dengan penegakan hukum. Dicurigai terjadi penggiringan opini untuk mengaburkan masalah hukumnya. Menteri BUMN Erick Thohir meski terkesan bungkam, siap menyelesaikan masalahnya dengan tindakan hukum.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/12/2019), pengajar Fakultas Ekonomi Univeritas Brawijaya Malang, Dias Satria mengatakan, kasus Jiwasraya belakangan malah menjurus pada penggiringan opini yang bisa jadi akan mengaburkan masalah hukumnya. Ia meminta agar masalahnya dilihat secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN.

“Bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan,” kata Dias Satria.

Menurut Dias, upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Penegak hukum yang telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini transparan dan cepat selesai. “Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah  harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan. Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir yang berusaha membersihkan oknum-oknum nakal di BUMN pun menurut Dias harus diapresiasi dan dikawal.

“Menuduh menteri terlibat hanya akan mengaburkan masalah. Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya,” terang Dias.

Seperti diketahui, sebelum Menteri BUMN Erick Thohir dikesankan bungkam, Kementerian yang dipimpinnya sudah melaporkan kasus gagal bayar Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Dalam jumpa pers, di kantornya, Rabu (18/12/2019), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk, pihaknya menemukan, banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi.

Dana kelolaan 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial, 5 persen ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja baik, dan 95 persen pada saham berkinerja buruk. Ada juga penempatan reksadana 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Ketika harga saham anjlok, uang nasabah menguap. Akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. “Itu perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu.”

Kejaksaan Agung terus berupaya mencari tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya itu. Jaksa Agung bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak dikeluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019.

“Ada tahap-tahapan dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan, pihaknya telah memeriksa 89 saksi. Menurut dia, saksi yang diperiksa, orang-orang yang memahami, melihat, dan mendengar langsung mengenai tata kelola investasi produk saving plan Jiwasraya. Jadi, calon tersangkanya sudah pasti ada. “Kalau alat bukti sudah memadai dan ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangka.” **


Tidak ada komentar:

Posting Komentar