Minggu, 12 Juli 2020

Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Oknum Imigrasi


SuaraJatim.id - Akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka AS (44), seperti surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, hingga surat keterangan domisili, pihak imigrasi kebobolan.
Dari bukti yang didapat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat paspor asli yang dibuat dari data-data palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, masih menelusuri ada tidaknya oknum imigrasi yang bermain.
"Kita masih telusuri ksalahannya dimana. Kok bisa data palsu bisa mengurus paspor asli. Ini proses pengurusannya menggunakan data palsu untuk dapat paspor asli," ujar Pitra, Sabtu (22/2/2020).
Saat ini, Pitra masih menduga kesalahan ada di database. Sistem yang tidak valid sehingga memunculkan kesalahan data
Untuk diketahui, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus pria berinisial AS (44), pelaku pemalsuan dokumen. AS diketahui kerap memalsukan dokumen berupa surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, paspor, hingga surat keterangan domisili.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dilakukan untuk kepentingan jelang persiapan Pilkada ataupun Pilkades.
"Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan data palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa barat, Jawa tengah Jawa timur dan Maluku," ujar Pitra, Jumat (21/2/2020).
Lebih lanjut Pitra menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini telah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu. Harga yang dipatok ke pelanggannya senilai 200-300 ribu.
Dari bisnisnya yang sudah setahun lebih, tersangka sudah meraup keuntungan Rp 1 miliar lebih, ungkap pitra
Kontributor : Achmad Ali

Minggu, 10 Mei 2020

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya Harus Dengan Penegakan Hukum


Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi, harus dengan penegakan hukum. Dicurigai terjadi penggiringan opini untuk mengaburkan masalah hukumnya. Menteri BUMN Erick Thohir meski terkesan bungkam, siap menyelesaikan masalahnya dengan tindakan hukum.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/12/2019), pengajar Fakultas Ekonomi Univeritas Brawijaya Malang, Dias Satria mengatakan, kasus Jiwasraya belakangan malah menjurus pada penggiringan opini yang bisa jadi akan mengaburkan masalah hukumnya. Ia meminta agar masalahnya dilihat secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN.

“Bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan,” kata Dias Satria.

Menurut Dias, upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Penegak hukum yang telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini transparan dan cepat selesai. “Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah  harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan. Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir yang berusaha membersihkan oknum-oknum nakal di BUMN pun menurut Dias harus diapresiasi dan dikawal.

“Menuduh menteri terlibat hanya akan mengaburkan masalah. Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya,” terang Dias.

Seperti diketahui, sebelum Menteri BUMN Erick Thohir dikesankan bungkam, Kementerian yang dipimpinnya sudah melaporkan kasus gagal bayar Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Dalam jumpa pers, di kantornya, Rabu (18/12/2019), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk, pihaknya menemukan, banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi.

Dana kelolaan 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial, 5 persen ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja baik, dan 95 persen pada saham berkinerja buruk. Ada juga penempatan reksadana 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Ketika harga saham anjlok, uang nasabah menguap. Akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. “Itu perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu.”

Kejaksaan Agung terus berupaya mencari tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya itu. Jaksa Agung bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak dikeluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019.

“Ada tahap-tahapan dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan, pihaknya telah memeriksa 89 saksi. Menurut dia, saksi yang diperiksa, orang-orang yang memahami, melihat, dan mendengar langsung mengenai tata kelola investasi produk saving plan Jiwasraya. Jadi, calon tersangkanya sudah pasti ada. “Kalau alat bukti sudah memadai dan ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangka.” **


Minggu, 01 Desember 2019

Ekonomi Koperasi


MAKALAH TENTANG EKONOMI KOPERASI





Di susun oleh : Syadela 
NPM : 15217814
Kelas : 3EA21


Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
PTA 2019/2020



SEMUKLUNG 
(SEJATI MULIA BERSAMA KOPERASI SRINADI KLUNGKUNG)


Tugas ini diajukan untuk  memenuhi tugas dari  mata kuliah ini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , disini Saya akan menganalisis salah satu koperasi yang akan saya analisis, yaitu Koperasi yang bergerak di bidang unit usaha , Yaitu Koperasi Srinadi Klungkung yang berada di alamat : JL. Mahoni, Klungkung, Semarapura, Bali, Indonesia.

Profil Koperasi Srinadi Klungkung



Para pendiri Republik Indonesia tercinta ini telah meletakkan Dasar Negara dengan Pancasilanya. Begitu pula dalam membangun sistem perekonomian yang didasari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 untuk mencapai pemerataan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat bangun usahanya adalah melalui “KOPERASI”.

Beliau ingin membuktikan bahwa Koperasi bila dikelola dengan baik akan sangat bermanfaat dan berguna sebagaimana fungsi dan tujuannya. Dengan jumlah pedagang ribuan merupakan modal yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu sebagai suplementer adalah melalui lembaga Koperasi Pedagang Pasar yang dirasa tepat dan mutlak diperlukan  diharapkan sifat simbiosisnya lebih cepat mendorong terwujudnya cita-cita.

Maka pada tanggal 14 Januari 1985 melalui rapat pembentukan yang di hadiri oleh :


      • Ngk. Putu Mega dari unsur Pengelola Pasar (Kepala Pasar)
      •  I Gde Nuaba dari unsur Pedagang.
      •  I Ngh. Sukra dari unsur Pengelola Pasar (Karyawan Pasar)
      •  I Nengah Murdana dari unsur Pedagang.
      •   Ahmad Sudarman dari unsur Pedagang.


      Sepakat untuk mendirikan perkumpulan Koperasi dengan nama Koperasi Pasar Srinadi Klungkung yang disingkat Koppas SRINADI dengan Badan Hukum Nomor : 1089/BH/VIII tanggal 14 Desember 1985.



      BAB I

      KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

      a)      Pengertian Koperasi Secara Umum

      Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
      Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

      Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

                1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
                2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
                3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
                4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
                5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

      b)     Konsep Koperasi

      Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :

      1.      Konsep koperasi barat

      Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

      2.      Konsep koperasi sosialis

      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
      Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

      3.      Konsep koperasi negara berkembang

      Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
      Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



      c)     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

      Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaituAliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
                1.   Aliran Yardstick

      Ciri – ciri Aliran Yardstick :
                      1.  Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.

                2.  Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.

                    3.  Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

                 4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
                 

           2.  Aliran Sosialis

      Ciri – ciri Aliran Sosialis :

        1.   Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
         2.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

            3.  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

                                    1.  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
                           2.  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
                   
      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

               d)    Sejarah Perkembangan Koperasi 

      Perkembangan usaha Koperasi Pasar Srinadi Klungkung, sejalan dengan perkembangan usaha anggota karena didalam mengembangkan usaha yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan langsung bidang usaha anggota. Sehingga semua unit pelayanan yang ada mendapat sambutan yang positip dari anggota karena betul-betul menyentuh kebutuhan dari anggota. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan anggota sesuai dengan tujuan koperasi itu sendiri.

      Adanya kepercayaan yang kuat dari anggota sebagai asset yang utama didalam mengembangkannya sehingga kemampuan dari segi permodalan dapat ditingkatkan. Hal ini akan berpengaruh terhadap pengembangan sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang seimbang sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.

      Perkembangan organisasi Koperasi :

      NO
      U R A I A N
      TH. 2011
      TH. 2012
      TH.2013
      TH. 2014
      1
      Penasehat
      1 orang
      1 orang
      2 orang
      2 orang
      2
      Pengurus
      3 orang
      3 orang
      3 orang
      3 orang
      3
      Pengawas
      3 orang
      3 orang
      3 orang
      3 orang
      4
      Manejer Umum
      1 orang
      1 orang
      2 orang
      2 orang
      5
      Menejer Unit
      8 orang
      8 orang
      7 orang
      8 orang
      6
      Karyawan / Wati
      229 orang
      321 orang
      335 orang
      330 orang
      7
      Anggota
      10.628 orang
      11.460 orang
      11.894. orang
      12.134 orang

       WILAYAH KERJA :
       
      Pada awal berdirinya wilayah kerja hanya terbatas didalam Pasar Umum Klungkung saja, namun dengan keluarnya Inpres. No. 18 tahun 1998 membawa nuansa baru bagi gerakan koperasi secara umum dimana memberikan kesempatan secara luas untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batas wilayah kerja, sehingga koperasi menjadi lebih mandiri dan bebas melakukan aktifitas.
      Atas dasar itulah wilayah kerja yang awalnya hanya terbatas didalam Pasar Umum Klungkung saja dikembangkan jangkauannya meliputi seluruh wilayah Pasar Sekabupaten Klungkung, dengan pertimbangan sepanjang untuk pelayanan anggota koperasi dan sebagai strategi untuk menangkap peluang yang beraspek ekonomi sebagai kegiatan usaha yang mempunyai dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar wilayah usaha koperasi.

      Wilayah usaha yang telah dilayani adalah :
       
      - Pasar Umum Semarapura.
      - Pasar Umum Galiran.
      - Pasar Umum Kusamba.

      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

      Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
      Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
      Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
      Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
      Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
      Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
      Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
      Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



      BAB II

      Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


                    A.   Pengertian Koperasi

      Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

      Secara definisi koperasi Srinadi Klungkung adalah sebuah usaha bersama yang beranggotakan orang-orang dari masyarakat Klungkung dan merekalah sesungguhnya pemilik Koperasi tersebut, demikian pula Koperasi Pasar Srinadi keberadaannya milik masyarakat Klungkung khususnya anggota Koperasi. Koperasi Srinadi Klungkung bergerak dalam bidang unit usaha , yang terdiri dari unit simpan pinjam, unit grosir, unit swalayan, unit percetakan dan konveksi, unit toko swalayan bangunan, unit supermarket inti, unit wisata tirta (waterboom), unit bengkel  (one stop service), unit radio (PT. Srinadi fm). Yang berdiri pada tahun 1985 diSemarapura, Bali, Indonesia. Sehingga koperasi Srinadi Klungkung ini dalam pelaksanaannya yaitu usaha Koperasi dijalankan oleh pengurus sesuai tugasnya masing-masing sebagai mandat dari anggota agar memperoleh keuntungan yang akan dibagikan kembali keanggota melalui sisa hasil usaha ( SHU ).

                                B.   Tujuan Koperasi

      Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

      Setiap koperasi pasti memiliki Visi & misi nya sendiri , termasuk Koperasi Srinadi Klungkungyang memiliki Visi & Misi sebagai berikut :
      Visi

      Tercapainya peningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui usaha bersama sesuai dengan amanah pasal 33 UUD 1945 dan prinsip2 Koperasi

      Misi
      1. Membuka kesempatan seluas - luasnya kepada masyarakat untuk menjadi anggota
      2. Menguatkan dan mengembangkan organisasi dan lembaga
      3. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM
      4. Meningkatkan kualitas pelayanan usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan
      5. Melakukan Prinsip-prinsip koperasi secara maksimal
      6. Mengelola secara maksimal potensi yang ada di kabupaten Klungkung dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama sesuai AD/ART, sebagai wujud meningkatkan peran Koperasi pasar srinadi klungkung terhadap pembangunan daerah klungkung
      7. Meningkatkan Kepedulian sosial (CSR) Koperasi pasar Srinadi klungkung sejalan dengan konsep TRI HITA KARANA Melalui Promosi usaha yang dikaitkan event-event / Lomba - lomba baik bidang pendidikan, olahraga, seni, budaya, agama dan kegiatan sosial lainya
      Motto /  Jargon :

      “ Bersama Kami Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan “

       

      C.    Prinsip - Prinsip Koperasi


      Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Sebagaimana filosofi Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi, prinsip koperasi yang di gunakan adalah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut.
      • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
      • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
      • Kemandirian
      • Pendidikan perkoperasian
      • Kerja sama antar koperasi


      BAB III

      Organisasi dan Manajemen Koperasi
                         A.   Bentuk Organisasi

      Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
      1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
      2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
      3.      Penetapan Anggaran Dasar
      4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
      6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
      7.      Pengesahan pertanggung jawaban
      8.      Pembagian SHU
      9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

      SUSUNAN KEPENGURUSAN/ PENGELOLA

      Berdasarkan hasil keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2013, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 memutuskan susunan Pengurus perioda 2014 – 2019 sebagai berikut :  

      1.   Penasehat :
                                - I Nyoman Suwirta,S.Pd,MM.
                                - I Komang Widiyasa Putra,S.STp,M.Ap

      2.   Pengurus  :
                              - Drs. Ngakan Made Nata : Ketua.
                             - I Kadek Suastik :  Sekretaris.
                             - Luh Susun : Bendahara.

      3.  Pengawas    :
                            - I Made Dala : Ketua.
                            - I Wayan Sunantra,S :  Anggota.
                            - I Nengah Murdana : Anggota.

      PENGELOLA

      1.   Manajer Unit    :
                        -  Simpan Pinjam : Ni Ketut Sucita.
                        -  Retail : I Ngh. Sujena Arinatha,SE
                        -  Grosir : I Wayan Suardana.
                        -  Swalayan Mini  : Cok Istri Semara Dewi
                        -  Supermarket Inti  : I Putu Ardana,SP
             -  Percetakan&Konveksi : Dewa Nym Sedana Yasa 
                         -  Toko Bangunan : I Wayan Wijaya.
                         -  Wisata Tirta : I Kdk. Boby Darmawan
                         -  Bengkel & Radio : I Komang Sudarma

       2.  Dengan jumlah karyawan-karyawati    : 335 orang.


                             B.  Pola Manajemen Koperasi

      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
      Sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
            a.   Anggota
            b.   Pengurus
            c.   Manajer
             d.   Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

      Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
             a.   Rapat anggota
             b.   Pengurus
             c.   Pengawas
             d.  Rapat Anggota

      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

      Anggota 

      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
      • Anggaran dasar
      • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
      • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
      • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
      • Pembagian SHU
      • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

      Pengurus
      Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
      • Pusat pengambil keputusan tertinggi
      • Pemberi nasihat
      • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
      • Penjaga berkesinambungannya organisasi
      • Simbol

      Pengawas
      Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
      Manajer

      Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).



      Referensi :

      1.  Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas  2EB14, Universitas Gunadarma.