Ekonomi Koperasi
MAKALAH TENTANG EKONOMI KOPERASI
Di susun oleh : Syadela
NPM : 15217814
Kelas : 3EA21
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
PTA 2019/2020
SEMUKLUNG
(SEJATI MULIA BERSAMA KOPERASI SRINADI KLUNGKUNG)
Tugas ini diajukan untuk memenuhi tugas dari mata kuliah ini , yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi , disini Saya akan menganalisis salah satu koperasi yang akan saya analisis, yaitu Koperasi yang bergerak di bidang unit usaha , Yaitu Koperasi Srinadi Klungkung yang berada di alamat : JL. Mahoni, Klungkung, Semarapura, Bali, Indonesia.
Profil Koperasi Srinadi Klungkung
Para pendiri Republik Indonesia tercinta ini telah meletakkan Dasar Negara dengan Pancasilanya. Begitu pula dalam membangun sistem perekonomian yang didasari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 untuk mencapai pemerataan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat bangun usahanya adalah melalui “KOPERASI”.
Beliau ingin membuktikan bahwa Koperasi bila dikelola dengan baik akan sangat bermanfaat dan berguna sebagaimana fungsi dan tujuannya. Dengan jumlah pedagang ribuan merupakan modal yang sangat berharga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu sebagai suplementer adalah melalui lembaga Koperasi Pedagang Pasar yang dirasa tepat dan mutlak diperlukan diharapkan sifat simbiosisnya lebih cepat mendorong terwujudnya cita-cita.
Maka pada tanggal 14 Januari 1985 melalui rapat pembentukan yang di hadiri oleh :
- Ngk. Putu Mega dari unsur Pengelola Pasar (Kepala Pasar)
- I Gde Nuaba dari unsur Pedagang.
- I Ngh. Sukra dari unsur Pengelola Pasar (Karyawan Pasar)
- I Nengah Murdana dari unsur Pedagang.
- Ahmad Sudarman dari unsur Pedagang.
Sepakat untuk mendirikan perkumpulan Koperasi dengan nama Koperasi Pasar Srinadi Klungkung yang disingkat Koppas SRINADI dengan Badan Hukum Nomor : 1089/BH/VIII tanggal 14 Desember 1985.
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
b) Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
c) Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaituAliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Perkembangan usaha Koperasi Pasar Srinadi Klungkung, sejalan dengan perkembangan usaha anggota karena didalam mengembangkan usaha yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan langsung bidang usaha anggota. Sehingga semua unit pelayanan yang ada mendapat sambutan yang positip dari anggota karena betul-betul menyentuh kebutuhan dari anggota. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan anggota sesuai dengan tujuan koperasi itu sendiri.
Adanya kepercayaan yang kuat dari anggota sebagai asset yang utama didalam mengembangkannya sehingga kemampuan dari segi permodalan dapat ditingkatkan. Hal ini akan berpengaruh terhadap pengembangan sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang seimbang sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
Perkembangan organisasi Koperasi :
NO
|
U R A I A N
|
TH. 2011
|
TH. 2012
|
TH.2013
|
TH. 2014
|
1
|
Penasehat
|
1 orang
|
1 orang
|
2 orang
|
2 orang
|
2
|
Pengurus
|
3 orang
|
3 orang
|
3 orang
|
3 orang
|
3
|
Pengawas
|
3 orang
|
3 orang
|
3 orang
|
3 orang
|
4
|
Manejer Umum
|
1 orang
|
1 orang
|
2 orang
|
2 orang
|
5
|
Menejer Unit
|
8 orang
|
8 orang
|
7 orang
|
8 orang
|
6
|
Karyawan / Wati
|
229 orang
|
321 orang
|
335 orang
|
330 orang
|
7
|
Anggota
|
10.628 orang
|
11.460 orang
|
11.894. orang
|
12.134 orang
|
WILAYAH KERJA :
Pada awal berdirinya wilayah kerja hanya terbatas didalam Pasar Umum Klungkung saja, namun dengan keluarnya Inpres. No. 18 tahun 1998 membawa nuansa baru bagi gerakan koperasi secara umum dimana memberikan kesempatan secara luas untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batas wilayah kerja, sehingga koperasi menjadi lebih mandiri dan bebas melakukan aktifitas.
Atas dasar itulah wilayah kerja yang awalnya hanya terbatas didalam Pasar Umum Klungkung saja dikembangkan jangkauannya meliputi seluruh wilayah Pasar Sekabupaten Klungkung, dengan pertimbangan sepanjang untuk pelayanan anggota koperasi dan sebagai strategi untuk menangkap peluang yang beraspek ekonomi sebagai kegiatan usaha yang mempunyai dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar wilayah usaha koperasi.
Wilayah usaha yang telah dilayani adalah :
Wilayah usaha yang telah dilayani adalah :
- Pasar Umum Semarapura.
- Pasar Umum Galiran.
- Pasar Umum Kusamba.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara definisi koperasi Srinadi Klungkung adalah sebuah usaha bersama yang beranggotakan orang-orang dari masyarakat Klungkung dan merekalah sesungguhnya pemilik Koperasi tersebut, demikian pula Koperasi Pasar Srinadi keberadaannya milik masyarakat Klungkung khususnya anggota Koperasi. Koperasi Srinadi Klungkung bergerak dalam bidang unit usaha , yang terdiri dari unit simpan pinjam, unit grosir, unit swalayan, unit percetakan dan konveksi, unit toko swalayan bangunan, unit supermarket inti, unit wisata tirta (waterboom), unit bengkel (one stop service), unit radio (PT. Srinadi fm). Yang berdiri pada tahun 1985 diSemarapura, Bali, Indonesia. Sehingga koperasi Srinadi Klungkung ini dalam pelaksanaannya yaitu usaha Koperasi dijalankan oleh pengurus sesuai tugasnya masing-masing sebagai mandat dari anggota agar memperoleh keuntungan yang akan dibagikan kembali keanggota melalui sisa hasil usaha ( SHU ).
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Setiap koperasi pasti memiliki Visi & misi nya sendiri , termasuk Koperasi Srinadi Klungkungyang memiliki Visi & Misi sebagai berikut :
Visi
Tercapainya peningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui usaha bersama sesuai dengan amanah pasal 33 UUD 1945 dan prinsip2 Koperasi
Misi
- Membuka kesempatan seluas - luasnya kepada masyarakat untuk menjadi anggota
- Menguatkan dan mengembangkan organisasi dan lembaga
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM
- Meningkatkan kualitas pelayanan usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan
- Melakukan Prinsip-prinsip koperasi secara maksimal
- Mengelola secara maksimal potensi yang ada di kabupaten Klungkung dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama sesuai AD/ART, sebagai wujud meningkatkan peran Koperasi pasar srinadi klungkung terhadap pembangunan daerah klungkung
- Meningkatkan Kepedulian sosial (CSR) Koperasi pasar Srinadi klungkung sejalan dengan konsep TRI HITA KARANA Melalui Promosi usaha yang dikaitkan event-event / Lomba - lomba baik bidang pendidikan, olahraga, seni, budaya, agama dan kegiatan sosial lainya
Motto / Jargon :
“ Bersama Kami Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan “
C. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Sebagaimana filosofi Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi, prinsip koperasi yang di gunakan adalah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
A. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
SUSUNAN KEPENGURUSAN/ PENGELOLA
Berdasarkan hasil keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2013, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 memutuskan susunan Pengurus perioda 2014 – 2019 sebagai berikut :
1. Penasehat :
Berdasarkan hasil keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2013, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 memutuskan susunan Pengurus perioda 2014 – 2019 sebagai berikut :
1. Penasehat :
- I Nyoman Suwirta,S.Pd,MM.
- I Komang Widiyasa Putra,S.STp,M.Ap
2. Pengurus :
- Drs. Ngakan Made Nata : Ketua.
- I Kadek Suastik : Sekretaris.
- Luh Susun : Bendahara.
3. Pengawas :
- I Made Dala : Ketua.
- I Wayan Sunantra,S : Anggota.
- I Nengah Murdana : Anggota.
PENGELOLA
1. Manajer Unit :
- Simpan Pinjam : Ni Ketut Sucita.
- Retail : I Ngh. Sujena Arinatha,SE
- Grosir : I Wayan Suardana.
- Swalayan Mini : Cok Istri Semara Dewi
- Supermarket Inti : I Putu Ardana,SP
- Percetakan&Konveksi : Dewa Nym Sedana Yasa
- Toko Bangunan : I Wayan Wijaya.
- Wisata Tirta : I Kdk. Boby Darmawan
- Bengkel & Radio : I Komang Sudarma
2. Dengan jumlah karyawan-karyawati : 335 orang.
B. Pola Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
Sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Referensi :
1. Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB14, Universitas Gunadarma.